KPU Bisa Saja Tidak Hadirkan Saksi di Persidangan  

Bisnis.com,19 Jun 2019, 15:54 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan satu saksi dari pemohon terkait perselisihan hasil pemilihan umum pilpres. Komisi Pemilihan Umum telah memberi penjelasan atas gugatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa sesi pertama ini sudah berlangsung cukup bagus dan menyanggah salah satu materi gugatan, yaitu 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang menurut Prabowo-Sandi siluman. 

“Jadi saya memohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan gitu ya manipulasi palsu siluman kan ternyata enggak gitu,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Arief menjelaskan bahwa KPU telah secara rinci memaparkan 17,5 juta DPT. Data tersebut telah berkurang menjadi sekitar 200.000’an dan bersih setelah verifikasi di lapangan.

Sembari mendengar keterangan seluruh saksi dan ahli, KPU setelah itu akan memutuskan siapa saja saksi yang akan mereka bawa saat sidang selanjutnya.

“KPU perlu menghadirkan berapa banyak saksi yang relevan. Kalau memang tidak diperlukan, ya memang tidak akan dihadirkan walupun kami sudah menyiapkan 15 saksi dan 2 orang ahli. Nanti kita lihat perkembangan persidangan hari ini,” jelasnya.

KPU direncanakan menghadirkan saksi dan ahli besok. Setelah itu pada Jumat (21/9/2019) giliran Jokowi-Amin sebagai pihak terkait mendapat giliran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini