Menag Lukman dan Gubernur Khofifah Batal Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Ini Sebabnya

Bisnis.com,19 Jun 2019, 12:59 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berada di mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menag Lukman sedianya menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama untuk dua terdakwa. Selain Menag Lukman, Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa juga urung hadir.

Kedua terdakwa adalah mantan Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi.

"Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami, sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," kata Jaksa KPK, Rabu (19/6/2019).

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan Menag Lukman tengah melakukan kunjungan kerja di Belanda.  

Pengacara terdakwa Muafaq Wirahadi, Magda Widjajani mengatakan hari ini ada saksi lain dalam persidangan kasus ini yaitu mantan calon Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur yaitu Amin Mahfud,  saksi Syaikhul Hadi dan Asep Saifuddin.

Sebelumnya, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.

Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini