Potong Pembicaraan Hakim, Bambang Widjojanto Terancam Diusir

Bisnis.com,19 Jun 2019, 17:05 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, Jakarta – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, diancam untuk keluar dari ruang sidang pada saat berlangsungnya sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019).

Adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang mengancam akan mengusir Bambang dari ruang sidang karena memotong jawaban dari saksi saat diberi pertanyaan oleh hakim.

Awalnya Arief Hidayat menanyakan kepada saksi kedua yang dihadirkan pemohon, Idham, tentang kesaksian yang akan diberikan serta keberadaan saksi terkait kesaksiannya.

Selanjutnya Idham yang merupakan seorang konsultan menjawab berada di kampung, tetapi akan memberikan kesaksian tentang daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional yang didapatnya dari DPP Partai Gerindra.

“Kalau Anda dari kampung mestinya yang Anda ketahui, kan, situasi di kampung itu, bukan nasional, kan,” tutur Arief Hidayat.

Bambang Widjojanto memotong dengan mengatakan saat seseorang berada di kampung tetap dapat mengakses informasi dari mana saja.

“Mohon maaf, saya di kampung, tetapi saya bisa mengakses dunia melalui kampung, Pak. Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, juga tidak benar,” kata Bambang.

Saat hakim hendak menjawab, Bambang terus memotong dan meminta hakim untuk mendengarkan kesaksian terlebih dahulu sehingga hakim menegur Bambang agar diam dan membiarkan hakim berdialog dengan saksi.

“Begini Pak Bambang, saya kira sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Saya mohon juga Pak Bambang diam, kalau tidak stop Pak Bambang saya suruh keluar,” kata Arief Hidayat.

Bambang Widjojanto kemudian menyebut akan menolak apabila hakim melakukan tekanan, khususnya kepada saksi yang dihadirkan. Hakim selanjutnya menegur kembali Bambang untuk diam agar dialog dengan saksi dapat diteruskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini