Sengketa Pilpres 2019: MK Setuju Haris Azhar Mundur Sebagai Saksi Prabowo-Sandi

Bisnis.com,19 Jun 2019, 19:10 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Koordinator KontraS Haris Azhar bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/8)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima pengunduran diri aktivis hak asasi manusia Haris Azhar sebagai saksi pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Haris Azhar hanya menyampaikan keterangan [tertulis],” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa Haris mengirimkan surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabarkan tidak jadi bersaksi secara fisik. Dengan demikian, saksi Prabowo-Sandi berkurang menjadi 14 orang.

Pagi tadi, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyerahkan daftar 15 saksi dan dua ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Haris Azhar termasuk dalam 15 orang tersebut, tetapi belum disumpah pada sidang sesi pagi.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi masih menjanjikan kehadiran Haris sebelum Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang pada pukul 17.00 WIB. Faktanya, bekas pentolan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengirimkan surat tidak bersedia sebagai sebagai saksi kepada MK.

Hingga skors dicabut pada 18.37 WIB, tiga saksi Prabowo-Sandi telah memberikan kesaksian dalam sidang. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin, dan Listiani.

Saat berita ini dibuat, saksi keempat, Listiani, tengah memberikan kesaksian dalam sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, termohon Komisi Pemilihan Umum dan kuasa hukumnya, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma’ruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini