Skema Cost Recovery Berlaku di Blok Masela Hingga 2055

Bisnis.com,19 Jun 2019, 16:11 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan masa perpanjangan 20 tahun pengelolaan Blok Masela tetap akan menggunakan skema kontrak penggantian biaya operasi atau Cost Recovery.

Sebelum diperpanjang 20 tahun, sebelumnya Inpex Corporation mendapatkan extention amandement sama 7 tahun, sehingga nantinya pengelolaan Blok Masela di bawah perusahaan migas Jepang ini hingga 2055.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto memastikan kontrak Inpex di Blok Masela diperpanjang dengan menggunakan skema Cost Recovery. "Iya, dua-duanya [kompensasi dan perpanjangan kontrak]," tuturnya di Kementerian ESDM, Rabu (19/6/2019).

Terkait kompensasi 7 tahun, Dwi mengatakan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan dana investasi akan kembali. Ditambah lagi dengan perpanjangan 20 tahun ke depan.

Adapun proposal perpanjangan 20 tahun pengelolaan Blok Masela akan diajukan Inpex dalam pengajuan POD Revisi-I.

"Tujuh tahun itu kan untuk penggantian, kita perlu paham ya kalau investor perlu keyakinan kalau investasi mereka akan kembali. Jadi kalau ga diperpanjang, ya mana mungkin uangnya kembali hanya dalam 7 tahun," tambahnya.

Setelah Inpex menyerahkan POD Revisi I ke SKK Migas, barulah satuan kerja ini akan meninjau sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menandatangani rencana pengembangan yang diajukan.

Dengan begitu, Dwi berharap tahun depan sudah dapat memulai kontrak desain awal atau (Front End Engineering Design/FEED) dan keputusan final investasi (Final Investement Desicion/FID.

Sejauh ini, kegiatan survei untuk Pre-FEED telah diselesaikan pada September tahun lalu. Studi Pre-FEED a.l Onshore LNG Plant, Floating Production Storage Offloading (FPSO), Gas Export Pipeline yang telah diselesaikan pada 28 September 2018. Inpex juga telah menyelesaikan pembahasan hasil Pre-FEED dengan SKK Migas pada 15 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini