Gugatan ke Uni Eropa di WTO Berlanjut, Indonesia Segera Tunjuk Tim Kuasa Hukum

Bisnis.com,19 Jun 2019, 22:52 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan tahap akhir sebelum mengajukan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas diskriminasi Uni Eropa kepada komoditas sawit.

Tim kuasa hukum yang bakal mendampingi Indonesia melawan implementasi delegated act dalam Renewable Energy Directive II (RED II) rencananya bakal segera ditetapkan.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan sejauh ini telah ada tim kecil dari kalangan Eselon I pemerintah yang akan menetapkan firma hukum (law firm) dalam waktu dekat.

Oke tak memperinci waktu penetapan tersebut, namun rills resmi Kementerian Koordinator Perekonomian tertanggal 19 Juni 2019 menyebutkan bahwa Oke akan memimpin rapat penetapan kuasa hukum pada tanggal 20 Juni 2019 di Jakarta.

"[Kami akan tunjuk] segera karena tahap persiapan menuju proses pengajuan gugatan [ke WTO] itu mungkin memerlukan waktu yang panjang," kata Oke kepada wartawan usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Rabu malam (19/6/2019).

Oke memaparkan bahwa saat ini tim kuasa hukum telah mengerucut pada lima kandidat firma hukum dari yang mulanya berjumlah sembilan. Kelima firma ini disebut Oke berasal dari luar negeri.

Lebih lanjut, Oke menyatakan bahwa pemerintah tengah dalam tahap konsultasi dengan beberapa firma tersebut guna membahas substansi dan pendapat mengenai kelanjutan gugatan tersebut.

"Sebenarnya kita bisa mengajukan gugatan kapan saja setelah firma hukum ditetapkan. Namun ketika telah mengajukan gugatan, kita harus siap dari segala aspek," tuturnya.

Oke memaparkan bahwa proses persiapan sebelum mengajukan gugatan ke WTO bisa memakan waktu mulai dari 3 sampai 6 bulan.

Namun dari hasil konsultasi dengan beberapa firma tersebut, sejauh ini telah diketahui artikel mana yang akan menjadi sasaran gugatan.

"Intinya kita keberatan dengan kebijakan Uni Eropa terkait RED II dan delegated act. Apa yang akan digugat nanti tergantung firma hukum, termasuk pasal yang mana. Karena tidak semua bisa kita gugat," ujar Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini