Jokowi Teken Perpres Tentang Keanggotaan Indonesia di Organisasi Internasional

Bisnis.com,20 Jun 2019, 16:59 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas persiapan KTT Asean dan KTT G20 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.30/2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia Pada Organisasi Internasional.

Peraturan itu dibuat karena Keputusan Presiden No.64/1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Dalam Perpres itu disebutkan Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional bertujuan untuk sejumlah hal seperti peran dan kinerja Indonesia di forum Internasional, hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain dan kepercayaan masyarakat internasional.

“Keanggotaan dan kontribusi Indonesia diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/6/2019).

Keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara dan keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional sejenis.

“Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud keanggotaan Indonesia dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat, dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Indonesia seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimum,” bunyi Pasal 3 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Sementara itu, status keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, terdiri atas keanggotaan penuh dan keanggotaan tidak penuh. Status keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud menentukan hak dan kewajiban Indonesia pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan statute, piagam, perjanjian, dan/atau instrument hukum Organisasi Internasioal lainnya.

Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Orgnasisasi Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini