Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Jelaskan Situng KPU

Bisnis.com,20 Jun 2019, 14:07 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan keterangan sebelum sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019). JIBI/Bisnis/Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6/2019) ini.

"Tidak akan banyak menghadirkan saksi karena memang kemarin sudah dieksplore dan sudah dijawab dengan baik. Jawaban juga sudah diberikan ke MK," kata Ilham sesaat sebelum persidangan di Gedung Mahakamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Pada prinsipnya, kata dia, saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan bahwa Situng KPU tidak bermasalah. Selain itu,juga menegaskan bahwa Situng KPU tidak menjadi dasar penetapan hasil pilpres.

Hasil resmi pilpres didasarkan pada hasil rekap berjenjang dari TPS ke tingkat nasional. Sedangkan Situng hanya sebagai media untuk menunjukkan tranparansi perhitungan KPU kepada masyarakat.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah perancang IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain itu, ada saksi yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu Riawan Tjandra.

Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Pada sidang Kamis (20/6/2019) ini, MK akan memberi kesempatan bagi pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab permohonan kubu lawan.

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Persidangan akan dimulai lebih siang dari biasanya karena ada agenda sebelumnya sidang berlangsung hampir 20 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini