Vanessa Angel Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 6 Bulan Penjara

Bisnis.com,20 Jun 2019, 21:17 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Agenda sidang tersebut mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel atas tuntutan hukuman enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA – Artis Vanessa Angel mengajukan pembelaan atas tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung tertutup.

Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel, Kamis (20/6/2019) mengatakan, pembelaan dibacakan oleh tim penasihat hukumnya secara bergantian.

Milano mengawali pembacaan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh tiga rekannya pada persidangan itu.

"Intinya kami minta bebas, karena memang selama persidangan tidak terbukti apa yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dituangkan dalam nota pembelaannya, salah satunya terkait ketidakhadiran pria pembeli jasa prostitusi Vanessa Angel yakni Rian Subroto.

"Itu juga kami masalahkan dalam pledoi," ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran Rian Subroto tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini dihadapi Vanessa Angel.

"Rian Subroto ini terkait kasus prostitusi yang sudah selesai dan jaksa sudah sampaikan kalau Vanessa tidak terbukti dalam kasus prostitusinya, yang terbukti adalah pasal UU ITE , karena itu kami tadi menyampaikan definisi dari UU ITE," katanya.

Menurutnya, Vanessa Angel tidak pernah mendistribusikan dan mentransmisikan konten asusila kepada umum, melainkan hanya kepada satu orang yakni Endang Suhartini alias Siska.

"Kalau itu dikirim ke satu orang menurut saya itu sah sah saja. Kita terlalu naif, mungkin telepon kita lebih kotor dari Vanessa," katanya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara lantaran terbukti menyebarkan konten asusila kepada para muncikarinya.

Dalam surat tuntutan jaksa, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini