Bambang Widjojanto Protes Saksi Ahli Paslon 01 Diperbolehkan Berdiri di Mimbar

Bisnis.com,21 Jun 2019, 17:45 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto melayangkan protes ke Hakim Konstitusi saat penyelenggaraan sidang sengketa hasil Pemilu 2019.

Protes tersebut diucapkan Bambang saat ahli yang dibawa Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait berdiri di mimbar?" tanya BW di gedung MK, Jumat (21/6/2019).

BW meminta Hakim Konstitusi menerapkan azas persamaan dalam pelaksanaan persidangan, baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Hakim Konstitusi Suhartoyo lantas menjawab keberatan yang diajukan BW. Hakim MK tersebut mengingatkan BW bahwa majelis sempat memberi kesempatan kepada ahli 02 untuk memberi penjelasan dari mimbar. Pada kenyataannya, Jaswar Koto justru kesulitan mengoperasikan peralatannya ketika berdiri di mimbar.

"Akhirnya, dia [Jaswar Koto] diberi kesempatan untuk duduk," ucap Suhartoyo.

Namun, BW tidak puas dengan jawaban Hakim. Pasalnya, ahli 02 yang bernama Soegianto Sulistiono tetap tidak dipersilakan untuk berdiri di mimbar. Tak lama setelah itu, pihak yang ada di ruang sidang terdengar sahut-menyahut.

Mendengar potensi kegaduhan, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.

"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara, izin ketua, saya dulu," tegasnya.

Akhirnya, Hakim Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum paslon pihak terkait untuk memberikan pemaparan di kursi yang sudah disediakan, bukan berdiri di mimbar.

"Karena kemarin ahlinya pemohon diperiksa bersamaan, kita biarkan sama saja. Supaya nanti tidak jadi pertanyaan lagi, samakan. Tanpa mengurangi esensi dari keahlian yang diterangkan, baik duduk maupun berdiri," kata Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini