Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kualitas Pembuktian

Bisnis.com,21 Jun 2019, 21:35 WIB
Penulis: Newswire
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli pada sidang sengketa Pilpres menegaskan pentingnya kualitas pembuktian daripada persoalan jumlah saksi.

Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, mengatakan pembatasan jumlah saksi sebanyak 15 orang seharusnya tak menjadi masalah.

“Bukan persoalan pembatasan hanya 15 saksi dan sebagainya, tetapi kualitas pembuktian itu,” kata Eddy  saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum BPN 02 selaku pemohon, Denny Indrayana, terkait pembatasan jumlah saksi bagi pihaknya sebanyak 15 orang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Eddy menjelaskan, alat bukti tidak terbatas pada pernyataan saksi saja.

“Masih ada alat bukti lain, bahkan dalam pernyataan saya, saya katakan bahwa MK itu dia tidak hanya mencari kebenaran materil, tetapi juga kebenaran formil,” ujar Eddy.

Sebagai contoh, Eddy menyebut hirarki alat bukti yang disusun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (PMK).

“Pertama surat, kedua keterangan para pihak. Itu sebabnya kemarin waktu dikonfrontasi saksi, Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih bertanya mana itu [bukti] P155,” kata Eddy lagi.

Eddy juga mengatakan, karena surat menempati posisi tertinggi dalam hirarki alat bukti, maka bukti yang lain bersifat corroborating evidence atau bukti yang menguatkan.

“Ketika surat tidak dapat dibuktikan, ya sudah selesai pembuktiannya,” kata Eddy.

Edward "Eddy" Omar Sharif Hieriej merupakan salah satu dari dua ahli di bidang hukum Pemilu yang dihadirkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf di sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Edward merupakan lulusan S1, S2 dan S3 dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam persidangan PHPU Pilpres kelima ini, Edward memaparkan keterangan dalam ranah keahliannya mengenai istilah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.  Edward juga menjelaskan TSM dalam konteks extraordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini