Kasus Suap Kontrak Batu Bara: KPK Kembali Panggil Konglomerat Samin Tan

Bisnis.com,21 Jun 2019, 10:59 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan, Jumat (21/6/2019).

Pemanggilan tersangka Samin Tan merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (18/6/2019), dia urung hadir untuk diperiksa terkait dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM

"SMT [Samin Tan] dipanggil dengan kapasitas sebagai tersangka" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Pemanggilan Samin Tan kembali berlanjut setelah terakhir kali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan Maret lalu. Setelah itu, KPK belum lagi memeriksa Samin Tan. 

Penahanan terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu juga belum dilakukan. Febri sebelumnya beralasan bahwa penahanan akan dilakukan sepanjang kebutuhan penyidik. 

KPK juga sebelumnya telah memeriksa saksi Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar yang didalami terkait dengan proses perjanjian dan bisnis tambang batu bara BORN.

Kemudian, telah memeriksa Direktur BORN Vera Likin sebagai saksi untuk ditelusuri soal dugaan pemberian uang suap dari Samin Tan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. 

Tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Untuk kepentingan kasus ini, Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019. 

KPK juga mencegah Vera Likin dan seorang pegawai Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini