Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Soenarko, Kivlan Zen Ditolak

Bisnis.com,21 Jun 2019, 16:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian mengaku telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Mayjen (Purn) Soenarko. Tapi permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen masih belum dikabulkan, kendati sudah beberapa kali diajukan ke tim penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka Soenarko selama ini kooperatif dan membantu tim penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. 

Sebaliknya, tersangka Kivlan Zen tidak pernah kooperatif dan cenderung menyulitkan tim penyidik mencari informasi agar perkara tindak pidana makar yang menjerat dirinya bisa terang-berderang.

"Hal itulah yang menjadi pertimbangan penyidik dan alasan kenapa penyidik masih belum juga mengabulkan penangguhan penahanan Pak KZ," tutur Dedi, Jumat (21/6/2019).

Dedi memastikan siapa pun yang menjaminkan diri untuk seorang tersangka tidak akan menjadi acuan maupun indikator bagi penyidik untukmengabulkan penangguhan penahanan tersangka.

Dedi membantah penangguhan penahanan tersangka Soenarko lantaran pihak yang menjamin adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Jadi bukan siapa yang menjamin ya. Tetapi ini tuh murni alasan pertimbangan penyidik," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini