Polri : Anggota Terpapar Paham Radikal akan Diberi Sanksi

Bisnis.com,21 Jun 2019, 16:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sejumlah personel kepolisian saat berjaga di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). Aparat kepolisian memperketat penjagaan gedung KPU dengan menutup Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada persis di depan Kantor KPU pada Senin (20/5/2019) malam untuk kedua arahnya/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjamin Polri akan menjatuhkan sanksi secara langsung kepada anggotanya yang terbukti terpapar paham radikal.

Menurut Dedi, Polri sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mencegah adanya bibit radikalisme yang tumbuh di tubuh Korps Bhayangkara tersebut. 

Selain itu, menurut Dedi, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian juga sudah memberi instruksi kepada anggotanya agar tunduk kepada demokrasi dan Pancasila serta menjauhi paham radikal.

"Kan sudah jelas ada ketentuannya bahwa setiap anggota Polri harus tunduk dan taat ke regulasi internal. Apabila terbukti ada yang terpapar, maka akan diberikan tindakan lebih lanjut," tutur Dedi, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat menyatakan bahwa ada sekitar 3 persen prajurit TNI yang terpapar radikalisme dan tidak setuju atas ideologi Pancasila.

Lebih lanjut Menhan  menyebut angka tersebut didapat saat dirinya berkeliling ke seluruh Indonesia.

Pernyataan itu dikemukakan Menhan saat menghadiri acara Halal Bihalal dengan TNI di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini