Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Bisnis.com,21 Jun 2019, 16:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jakarta, Senin (3/6/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan tahap pertama berkas 2 orang tersangka atas nama Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana terkait perkara dugaan tindak pidana makar.
 
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, kini tengah meneliti berkas perkara itu. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), maka kepada tersangka dan barang bukti akan dilakukan pelimpahan tahap kedua atau diserahkan kepada Jaksa agar bisa dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.
 
"Pak Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma itu sudah diterima Jaksa berkas perkaranya atau hasil penyidikan dari penyidik Polri. Nanti berkas itu akan diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar dilihat apakah berkasnya sudah sempurna atau belum," tuturnya, Jumat (21/6).
 
Menurut Prasetyo, jika syarat materil dan formil berkas perkara tersebut belum lengkap, maka berkas perkara dua tersangka itu akan segera dikembalikan ke penyidik Polri untuk dilengkapi dengan petunjuk JPU.
 
Dia memastikan Kejaksaan akan menangani kasus tersebut dengan professional dan transparan serta menuntut dengan ancaman pidana sesuai dengan perbuatan tindak pidana dua tersangka itu.
 
"Kan memang seperti itu mekanismenya. Kita tunggu saja, berkas perkara sudah lengkap atau belum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini