PERKARA BLBI, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim : Pemerintah Semestinya Menagih Bukan Memidana

Bisnis.com,21 Jun 2019, 19:25 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com,JAKARTA- Pemerintah semestinya mengajukan gugatan perdata atau penagihan kepada Sjamsul Nursalim bila dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang BLBI.

Pengacara Maqdir Ismail mengatakan kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha. KPK setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.

“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan perdata agar membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan kita tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini,” ujar Maqdir yang tercatat sebagai kuasa hukum Sjamsu Nursalim, Jumat (21/6/2019).

Maqdir menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena surat itu sepenuhnya urusan pemerintah.

Dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap sehingga alasan mentersangkakan Sjamsul sangat lemah.

Maqdir mempertanyakan sikap diam pemerintah atas keputusan KPK tersebut, mengingat pemerintah selama ini menyatakan bahwa perkara BLBI-BDNI telah selesai. Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL.

Dikatakan Maqdir bahwa khusus untuk masalah BLBI –BDNI kepada Sjamsul telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. “Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah,” kata Maqdir.

Maqdir menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semestinya tidak boleh diam terkait perkembangan penyelesaian BLBI ini.

Maqdir mengingatkan pada 2003 ada kesepakatan antara Pimpinan Komisi IX DPR RI, Pemerintah dan Bank Indonesia bahwa penyelesaian BLBI terjadi dalam situasi krisis berdasarkan arahan Presiden pada 1997.

Dengan demikian, ujar Maqdir, kebijakan penyelesaian BLBI yang dilakukan dengan cara perdata adalah kebijakan bangsa dan negara dan dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim.

“Jadi sekali lagi, keliru kalau ada pihak yang beranggapan bahwa penyelesaian BLBI ini harus dilakukan seperti menyelesaikan utang piutang dalam kondisi normal, karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata,” urai Maqdir.

Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI.

“Ada hal yang tidak bisa dilupakan termasuk oleh KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan SP3 atas dugaan adanya perkara korupsi terkait BLBI BDNI karena pemerintah telah memberikan kepastian tidak akan memidanakan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Febri Diansya, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa bahwa Sjamsul belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebesar Rp4,58 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini