Dua Opsi KPU Atas Putusan MK soal Gugatan Prabowo-Sandi

Bisnis.com,24 Jun 2019, 13:15 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz (tengah) dalam diskusi Hitung Mundur Pemilu 2019, yang digelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bekerja sama dengan Populi Center di Jakarta, Jumat 12 April 2019./Bisnis-Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menggelar rapat permusyawaratan hakim setelah mendengar keterangan saksi dan ahli mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden Prabowo-Sandi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa pihaknya sebagai termohon akan melakukan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah dibacakan.

Ada dua opsi yang dilakukan KPU terkait putusan tersebut. Jika gugatan Prabowo-Sandi ditolak, KPU melanjutkan tahapan pemilu dengan menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

“Misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian, atau  dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen [Prabowo-Sandi] dengan 48 persen [Jokowi-Amin] yang benar dan itu diputuskan oleh Mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Viryan memastikan bahwa KPU pada dasarnya taat dan patuh dalam menindaklanjuti putusan MK.

“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahkamah Kosntitusi,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).

MK menggelar rapat permusyawaratan hakim selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini