Tidak Perlu Ada Kontroversi Jika MK Bacakan Putusan Sebelum 28 Juni 2019

Bisnis.com,24 Jun 2019, 14:06 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Masyarakat diharapkan tak salah paham lagi, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari rencana.

Dari jadwal yang dirilis sebelumnya, pembacaan putusan terkait dengan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan digelar pada 28 Juni 2019.

Hal ini dingkapkan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, berkaca pada kontroversi terkait dengan pengumuman resmi pemenang pemilu oleh KPU yang digelar, Selasa (21/5/2019) dini hari, maju 1 hari dari rencana awal yaitu 22 Mei 2019.

"Boleh tidak, sih, sebelum tanggal 28 [Juni 2019]? Boleh. Sama kayak penetapan hasil [pemilu oleh KPU] itu kan maksimum. Jadi kalau misalnya sebelum tanggal 28, berarti hakim memang telah mengambil keputusan. Kalau lebih, baru tidak boleh karena melanggar undang-undang," jelasnya, Minggu (23/6/2019).

Bivitri menjelaskan bahwa MK nantinya akan menilai satu per satu dari 15 petitum yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno,  kemudian dijawab menurut pertim yang didapat selama proses sidang.

Oleh sebab itu, atas putusan Majelis Hakim MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat, atau inkrah, Bivitri berharap tak ada lagi salah paham atau bahkan menyuarakan yang bersifat menghina MK.

Seperti diketahui, MK kini masih melaksanakan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup, untuk memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini