Polri Imbau Masyarakat Tidak Demo Usai Putusan MK

Bisnis.com,24 Jun 2019, 15:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Bisnis.com, JAKARTA — Polri kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan unjuk rasa usai putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa semua proses sidang yang berjalan di Gedung MK sudah berjalan dengan baik dan transparan, karena itu masyarakat diminta tidak turun ke Gedung MK untuk melakukan unjuk rasa.
 
Menurut Dedi, jika terbukti ada mobilisasi massa ke Gedung MK, maka Polri akan mengambil sikap tegas dan membubarkan paksa massa aksi yang mengganggu jalannya persidangan di Gedung MK.
 
"Polri sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 26, 28 Juni maupun pasca putusan pada 29 Juni. Seluruh tahapan PHPU di MK itu kan sudah dilakukan secara konstitusional," tuturnya, Senin (24/6/2019).
 
Dedi menyarankan agar masyarakat memantau seluruh perkembangan sidang di MK melalui media massa secara langsung di kediaman masing-masing, bukan dengan cara turun ke jalan dan berunjuk rasa di Gedung MK.
 
"Masyarakat kan juga bisa melihat sidang secara langsung yang disiarkan seluruh media massa," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini