Tiga Strategi Pemerintah Optimalkan Penerimaan Pajak

Bisnis.com,24 Jun 2019, 00:58 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah kalangan menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak

Berdasarkan catatan Bisnis, ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan partisipasi wajib pajak (WP) yang masih minim, otoritas pajak sebenarnya bisa menyaring WP yang tak mengikuti pengampunan pajak untuk dijadikan sasaran ekstensifikasi maupun optimalisasi penerimaan.

Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. OECD mencatat 90 yurisdiksi yang berpartisipasi dalam inisiatif global sejak 2018 kini telah bertukar informasi sebanyak 47 juta akun keuangan di luar negeri, dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Dalam konteks Indonesia, otoritas pajak mengantongi data sebesar Rp1.300 triliun dari hasil pertukaran informasi tersebut. Informasi yang dihimpun Bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa data tersebut, meski secara resmi tak pernah dipublikasikan, mulai didistribusikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

"Sudah didistribusikan tetapi kita senyap,"

Ketiga, optimalisasi data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan tahun 2017, yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 94,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini