Bisnis MVNO Akan Diatur di Permen Over-the-top

Bisnis.com,25 Jun 2019, 11:23 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pengunjung menggunakan ponsel di dekat papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di BEI, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan aturan tentang Mobile Virtual Network Operator (MVNO) akan disertakan ke dalam regulasi over-the-top.

MVNO adalah penyelenggara jasa layanan bergerak (seluler atau fixed wireless access) yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik operator lewat perjanjian bisnis.

MVNO berperan sebagai reseller dari operator seluler. Perusahaan dengan model bisnis MVNO bisa membangun infrastrukturnya sendiri atau menggunakan infrastruktur milik operator, sesuai dengan teknologi dan izin penggunaan frekuensi milik operator.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa pihaknya berencana mengatur MVNO dalam RPM OTT bukan RPM Jasa Telekomunikasi.

Dia mengatakan hal tersebut bertujuan agar regulasi mengenai RPM Jasa Telekomunikasi dapat segera keluar tanpa harus menunggu peraturan mengenai MVNO yang masih dalam tahap pembahasan.

 “Kami sedang pikirkan apakah regulasi tersebut masuk ke PM Jasa Telekomunikasi atau OTT, kalau formulanya masih membutuhkan kajian lebih dalam, sebaiknya [menurut kami] geser ke OTT sehingga PM jasa bisa keluar [lebih dahulu] dan OTT bisa menyusul kemudian,” kata Ramli kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Ramli berpendapat jika peraturan mengenai MVNO dimasukan ke dalam RPM Jasa Telekomunikasi, dikhawatirkan berdampak besar terhadap industri telekomunikasi termasuk penggelembungan jumlah operator seluler.

Penambahan jumlah operator tersebut kontradiktif dengan langkah pemerintah yang justru sedang mendorong operator seluler untuk merger dan akuisisi.

“Model bisnis itu yang sedang kami bahas sekarang karena jangan sampai nanti mengancam operator existing, makanya saya pikir akan dialihkan ke peraturan OTT,” kata Ramli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini
'