TKN Pelajari Potensi Keterangan Palsu Saksi Tim Hukum BPN di Sidang MK

Bisnis.com,25 Jun 2019, 20:05 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf tengah mempelajari adanya dugaaan keterangan palsu saksi pihak pemohon [Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga] dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menyebut hal ini akibat adanya komponen relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang justru ingin melaporkan sendiri ke pihak berwenang.

"Karena ini kan bukan delik aduan, tapi delik umum, jadi semua yang merasa dirugikan bisa melapor," ujar Ade ketika ditemui di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma'ruf, Selasa (25/6/2019).

"Yang jelas kami konsentrasi dulu terhadap putusan MK. Kalau ini menjadi wacana yang kuat di publik soal keterangan palsu ini, maka kami akan memikirkan untuk maju ke proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Selain itu, menurut Ade, pihaknya tengah mempelajari potensi kesaksian palsu, untuk berjaga-jaga agar kasus sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 tak terulang.

Dalam kasus sengketa Pilkada di MK tersebut, Bambang Widjojanto yang ketika itu juga kuasa hukum pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Hanya saja, kasus ini tidak berlanjut akibat deponering dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Oleh sebab itu, Ade menekankan bahwa kesaksian palsu merupakan pelanggaran hukum, dengan ketentuan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara. Sehingga tidak berhubungan langsung dengan hasil putusan MK.

"Jangan sampai ada istilah atau kalimat, '01 menang, tapi curang, ini buktinya saksi kami,' itu juga harus kita antisipasi," tutup Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini