KPK Tak Izinkan Menteri Rini Soemarno Jenguk Sofyan Basir

Bisnis.com,25 Jun 2019, 07:37 WIB
Penulis: JIBI
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meresikan 10 SPBU baru di sepanjangn Tol Trans-Jawa./Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Hal ini diketahui saat sidang pembacaan dakwaan untuk Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).

Di akhir sidang, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Ia meminta agar hakim mengizinkan Sofyan berobat di rumah sakit di luar rutan KPK.

Selain itu, ia juga mengajukan daftar tambahan orang-orang yang ingin menjenguk Sofyan di rutan.

Akan tetapi, jaksa KPK menolak daftar yang diajukan Soesilo. Sebab sejumlah nama yang diajukan berstatus saksi dalam perkara PLTU Riau-1.

KPK, kata dia, khawatir terjadi intervensi.

"Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami izinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budhi menjelaskan, sebelumnya KPK juga sempat menolak permohonan daftar pengunjung yang diajukan oleh pihak Sofyan. Di antaranya adalah Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Rini Soemarno.

"Kami sampaikan itu di persidangan supaya tidak terjadi dengan penasihat hukum nantinya," kata Budhi.

Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas.

 "Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini," kata dia.

Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu. "Itu sudah menjadi SOP KPK," katanya seusai sidang.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respons ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp.

Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo dengan sejumlah direktur PLN untuk mempercepat pengesahan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit di Riau tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini