Korupsi e-KTP: Menkumham Yasonna Diperiksa Terkait Risalah Rapat Komisi II DPR

Bisnis.com,25 Jun 2019, 15:23 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6/2019).

Yasonna diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik) untuk tersangka Markus Nari. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR.

Usai diperiksa, Yasonna mengaku salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK adalah terkait risalah rapat pembahasan proyel KTP-el yang dihadirinya saat menjadi anggota Komisi II DPR dengan tersangka Markus Nari.

"Ada beberapa risalah rapat yang kami cek," kata Yasonna usai diperiksa KPK selama kurang lebih empat jam.

Selebihnya, dia mengaku tim penyidik hanya mengonfirmasi ulang mengingat sebelumnya dia pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Nggak ada yang beda. Hanya tambahan saja [dari pemeriksaan sebelumnya]," kata dia.

Tak lama setelah Yasonna, mantan anggota DPR Taufik Effendi juga rampung tim penyidik KPK untuk menjadi saksi Markus Nari. Taufik yang juga mantan Menpan-RB mengaku ditanya serupa dengan Yasonna Laoly. 

"Ya [terkait] rapat-rapat [di komisi II]," kata dia sambil bergegas keluar gedung KPK.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini