Jika Terbukti, Wali Kota Manado Bisa Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Banjir

Bisnis.com,25 Jun 2019, 19:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wali Kota Manado Vicky Lumentut saat bersaksi dalam persidangan korupsi gedung olah raga di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Sulawesi Utara, Senin (18/5)./Antara-Fiqman Sunandar

Bisnis.com, JAKARTA--Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut bisa menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Jika ditemukan alat bukti dalam proses penyidikan maka akan kami tindaklanjuti [ditetapkan sebagai tersangka]," tutur Adi saat dikonfirmasi soal nasib Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Selasa (25/6/2019).

Adi mengakui bahwa LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan dirinya karena belum juga menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

Adi memastikan, tim penyidik tidak akan menghentikan penanganan perkara itu.

"Ya kalau mau praperadilan, silakan saja. Tapi kami tegaskan tidak akan menghentikan proses penyidikan, karena perkara ini sedang berjalan," katanya.

Menurut Adi, sampai saat ini tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.

"Jadi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya," ujar Adi.

Secara terpisah, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengakui pihaknya masih belum puas atas penetapan 4 orang tersangka itu. Para tersangka. ujar Boyamin, hanya anak buah Wali Kota Manado. Sementara menurutnya, Godbless Sofcar Vicky Lumentut masih belum ditetapkan tersangka oleh tim penyidik.

"Mereka itu kan hanya anak. Wali Kota Manado sendiri belum dijadikan tersangka, karena itu kami ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidangnya dimulai Senin 1 Juli 2019," tutur Boyamin.

Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut.

Wali Kota Vicky Lumentut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 2 kali  untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini