Sengketa Pilpres : Langkah MK Percepat Jadwal Putusan Diapresiasi

Bisnis.com,25 Jun 2019, 20:26 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Sidang MK/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com,JAKARTA- Langkah Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal putusan sengketa Pilpres 2019 diparesiasi kelompok relawan Negeriku Indonesia Jaya. 

Melalui ketua umumnya, Suhadi, tim relawan tersebut menyatakan bahwa langkah mahkamah tersebut menandakan bahwa lembaga itu benar-benar siap membacakan putusan.

“Ketika sidang sudah dianggap selesai dan semua bukti sudah diajukan oleh para pihak, saya pikir jika putusannya dipercepat itu lebih baik,” kata Suhadi, Selasa (25/6/2019).

Dia mengatakan, para pihak yang berkaitan dengan gugatan tersebut harus menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). karena semua pihak telah bersepakat untuk mengambil jalur hukum sebagai solusi terakhir ke MK yang putusannya bersifat final dan binding.

“Jadi setelah itu tidak boleh lagi ada ujaran-ujaran kecurangan dan sebagainya yang mengarah kepada MK, ya karena tadi kita sepakat bahwa MK adalah sebagai lembaga terakhir untuk menyelesaikan persengketaan masalah Pilpres ini,” terangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengungkapkan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar pada 27 Juni 2019.

Sidang ini digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni 28 Juni 2019 karena para hakim sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim , MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB,” katanya.

Dia menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.

“Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini