REKLAMASI : Denda IMB Harus Digunakan Secara Maksimal

Bisnis.com,25 Jun 2019, 19:57 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Fitra, Badi'ul Hadi menekankan agar Pemprov DKI Jakarta menghitung potensi pendapatan melalui retribusi yang didapat melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB atas 932 bangunan di atas Pulau D atau Kawasan Pantai Maju karena pengembang disebut telah membayar denda yang dikenakan karena telah membangun tanpa menunggu IMB.

"Pembangunan di atas lahan reklamasi harus dimaksimalkan agar mendorong pendapatan asli daerah itu lebih maksimal," ujar Badi'ul Hadi, Selasa (25/6/2019).

Hingga saat ini Badi'ul Hadi tidak melihat apa yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta terkait retribusi yang diperoleh.

Adapun hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta tidak menerangkan berapa besar retribusi serta denda yang diperoleh dari penerbitan IMB di atas lahan reklamasi.

Hadi pun menyoroti tingginya alokasi Pemprov DKI Jakarta untuk menggaji pegawai yang pada tahun ini mencapai Rp21,42 triliun dari total APBD 2019 yang mencapai Rp89,09 triliun.

Selain itu, klausul kontribusi sebesar 15 persen dari NJOP juga penting untuk dimasukkan. "15 persen itu untuk pembangunan wilayah Jakarta terutama di darat. Fitra memandang kontribusi bagi pengembang itu penting untuk pembangunan Jakarta saat ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta dihentikan pembahasannya oleh Pemprov DKI Jakarta dan klausul kontribusi tersebut juga batal dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini