Dugaan Penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Bisnis.com,26 Jun 2019, 13:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris Besar RP Argo Yuwono/jatim.polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelewenangan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Ahmad Fanani adalah ketua panitia kegiatan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengaku tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menurut Argo penetapan tersangka Ahmaf Fanani dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Argo juga memastikan penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka dan telah dikirimkan ke Kejaksaan SPDP-nya," tutur Argo, Rabu (26/6/2019).

Menurut Argo tim penyidik juga akan mendalami keterangan dari tersangka Ahmad Fanani untuk mencari tersangka lainnya. Argo memastikan tim penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka.

"Masih didalami ya," kata Argo.

Kegiatan Dana Kemah Pemuda Islam tersebut dilaksanakan menggunakan dana APBN melalui Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017.

Kepanitiaan kegiatan itu dikelola dua ormas kepemudaan, yakni Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) GP Ansor.

Sejauh ini penyidik sudah memanggil sejumlah saksi, di antaranya staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Latif, Ketua Panitia dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Safarudin, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini