Tren Penurunan Tertanggung, Asuransi Jiwa Harus Punya Target Pasar Berbeda

Bisnis.com,26 Jun 2019, 23:48 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pembedaan target pasar dinilai mesti menjadi strategi perusahaan asuransi jiwa guna meningkatkan penetrasi di tengah tren penurunan jumlah tertanggung di industri.

Direktur Utama PT Bhinneka Life Indonesia Wiroyo Karsono mengatakan setiap perusahaan memiliki strateginyang berbeda untuk meningkatkan penetrasi pasar. Namun, dia mengatakan setiap perusahaan juga harus memiliki target pasar yang jelas dan berbeda guna mengoptimalkan pemasaran.

"Saat ini, banyak perusahaan hanya mengincar target market menengah atas di kota-kota besar," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (26/6/2019).

Seperti diketahui, tren penurunan jumlah tertanggung di sektor jasa keuangan berlanjut pada kuartal I/2019. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dalam paparannya terkait kinerja industri asuransi jiwa pada kuartal I/2019, mencatat total tertanggung sektor asuransi jiwa mengalami penurunan sebesar 9,1% (year-on-year/yoy), yakni dari 58,27 orang pada kuartal I/2018 menjadi 52,96 juta.

Pada periode itu, jumlah tertanggung perorangan relatif stabil sebab hanya turun 0,1% (yoy) menjadi 17,39 juta orang. Namun, total tertanggung kumpulan di sektor asuransi jiwa turun hingga 13,0% (yoy), dari 40,87 juta orang menjadi 35,57 juta orang pada akhir triwulan pertama tahun ini.

Realisasi itu melanjutkan tren penurunan tertanggung di industri pada tahun lalu. Pada 2018, AAJI mencatat total tertanggung industri asuransi jiwa menurun 17,8% menjadi 53.860.282 orang. Realisasi itu dipengaruhi jumlah total tertanggung kumpulan yang turun 23,3% menjadi 36.067.942 orang.

Pada tahun lalu, total tertanggung individu juga menurun 3,8% menjadi 17.792.340 orang.

Dalam paparan resmi asosiasi pekan lalu, Kepala Departemen Komunikasi AAJI Nini Sumohandoyomenjelaskan kondisi yang terjadi para kuartal I/2019 terkait dengan besarnya nilai klaim, khususnya klaim tebus (surrender) dan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Pada tahun ini, seluruh perusahaan wajib memiliki BPJS Kesehatan,” ungkapnya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini