Alasan KPK Dilibatkan dalam Pengembangan Blok Masela

Bisnis.com,26 Jun 2019, 17:03 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi - Blok migas/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam pengembangan Blok Masela untuk memastikan tidak ada hambatan yang mengganggu dari sisi pencegahan korupsi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihak SKK Migas sudah menyampaikan paparan agar Komisi Antirasuah ini ikut mendampingi implementasi pengembangan Blok Masela.

“Kepala SKK Migas sudah menyampaikan paparan awal [25/6]. Minggu depan dijadwalkan paparan ke pimpinan, untuk memastikan tidak ada hal-hal yang mengganggu dari sisi pencegahan korupsi,” tuturnya, Rabu (26/5/2019).

Hanya saja, pada pertemuan awal belum diputuskan sejauh mana keterlibatan KPK. Pahala menjelaskan poin krusial yang patut disoroti adalah biaya pengembangan Proyek LNG Abadi yang menggunakan cost recovery atau skema kontrak penggantian biaya operasi.

Di dalamnya, ada pengadaan barang dan saja, sehingga jika dalam pengembangannya dapat dihemat, maka pemerintah juga mendapat keuntungan.

“[sepertinya] pendampingan hanya pada POD saja, tapi kalau full time tidak bisa. Jadi sebaiknya SKK membuat tim khusus, kami mendampingi saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa peninjauan revisi Rencana Pengembangan Proyek LNG Abadi memang akan melibatkan KPK. "Biar di-review [KPK] dulu. KPK juga dilibatkan, agar semuanya proper," katanya.

Inpex mengumumkan bahwa anak usahanya, Inpex Masela Ltd telah menyerahkan PoD kepada Pemerintah Indonesia.

President of INPEX Masela Ltd. Shunichiro Sugaya mengatakan, pengajuan revisi POD dengan skema pengembangan LNG darat, mengacu pada Head of Agreement yang ditandatangani pada 17 Juni 2019.

Dalam dokumen PoD, Inpex yang didukung Shell juga mengajukan permintaan untuk memperpanjang durasi kontrak pengelolaan Blok Masela guna mendapatkan keekonomian proyek. Inpex mengaku perpanjangan 20 tahun akan sangat penting untuk realisasi proyek.

Atas permononan perpanjangan kontrak tersebut, Pemerintah akan tetap menggunakan skema kontrak cost recovery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini