Aturan Baru, Berikut Mekanisme Pemanfaatan BMN Hulu Migas Eks Terminasi

Bisnis.com,26 Jun 2019, 11:22 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian terkait dengan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) eks terminasi atau BMN hulu migas yang berasal dari Kontraktor yang Kontrak Kerja Sama-nya telah berakhir.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa pemanfaaatan BMN eks terminasi bisa dilakukan melalui sewa, pemanfaatan eks terminasi, transfer, atau pinjam pakai oleh pemerintah daerah.

Mekanisme pemanfaatannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan  permohonan Unit Pengendali melalui Menteri Teknis 
selaku Kuasa Pengelola Barang. "Kegiatan pemanfaatan bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Unit Pengendali," mengutip beleid tersebut,, Rabu (26/6/2019).

Adapun teknis pelaksaan tersebut dilakukan melalui empat hal. Pertama, pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme  sewa oleh pihak lain dilakukan terhadap harta benda modal, harta benda inventaris, atau tanah.  Kedua, pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme Pemanfaatan BMN Eks Terminasi oleh Kontraktor Alih Kelola dilakukan terhadap harta benda modal, harta benda inventaris, atau tanah. 

Ketiga, pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme transfer bisa dilakukan terhadap harta benda modal, harta benda inventaris, atau material persediaan, untuk transfer kepada Kontraktor lain serta material persediaan, untuk transfer kepada Kontraktor Alih Kelola. 

Keempat, pemanfaatan BMN Eks Terminasi melalui mekanisme pinjam pakai oleh Pemda dilakukan terhadap harta benda modal atau tanah.

Pengelolaan aset hulu migas sendiri memang menjadi perhatian serius pemerintah. Sebelum terbitnya aturan ini pemerintah telah berulangkali melalukan pembahasan dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN hulu migas dan gas alam.

Pada 2017 misalnya, untuk optimalisasi pengeloaan, pemerintah telah menetapkan secara garis besar ada tiga pola pengelolaan BMN eks KKKS terminasi. Pertama, BMN berupa Barang modal, barang inventaris, dan tanah dimanfaatkan oleh KKKS baru atau penerus melalui mekanisme sewa. 

Kedua, BMN berupa material persediaan dapat dimanfaatkan oleh KKKS baru atau penerus dengan menyetor sejumlah nilai perolehan ke rekening kas negara. Ketiga, BMN yang sudah tidak digunakan lagi dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu KKKS baru atau penerus yang memanfaatkan BMN eks KKKS terminasi dalah KKKS PHE ONWJ (gross split).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini