Kemenhub Merasa Anggaran Subsidi Angkutan Umum Serba Salah

Bisnis.com,26 Jun 2019, 14:51 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Bus Rapid Transit/Bisnis-Miovision.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencanangkan Rp200 miliar dalam usulan Rancangan Anggaran Belanja Negara pada 2020 untuk subsidi pengadaan layanan transportasi massal di daerah. Sayangnya, skema ini disebut serba salah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, pada 2020 pihaknya sudah merencanakan mengubah skema pemberian bantuan bus ke daerah menjadi buy the service.

"Bus rapid rransit (BRT) itu ada yang kurang, ada lebihnya, ada yang komitmen tinggi pemerintah daerah [pemda], dijalankan perusahaan daerah berjalan bagus, seperti Riau, Batam, Semarang. Namun, Bogor tidak begitu bagus. Jadi artinya, entitas daerah yang dikasih bus kurang baguslah. Kami coba [pendekatan] buy the service," terangnya Selasa (25/6/2019).

Sebenarnya, dengan skema ini, dia khawatir pemda akan menjadi ketergantungan dengan suntikan dana APBN. Dia berharap agar pemda dapat turut menyuntikkan dana dalam pembangunan angkutan massal di daerah seperti BRT tersebut.

"Harusnya APBD mencapai ke sana, seperti BRT harusnya ke sana, sedikit demi sedikit pemda haruslah mulai ke sana," tuturnya.

Skema buy the service yang dimaksud yakni pemerintah menyediakan sejumlah dana untuk pemda guna membeli layanan transportasi massal seperti BRT di daerahnya, sehingga angkutan transportasi massal yang digunakan sudah terkelola secara profesional.

Dia menjelalskan, untuk sementara ini kota yang sudah resmi akan beruji coba skema tersebut ada tiga kota besar. Dia mengaku belum mengetahui hasilnya akan lebih baik atau tidak dibandingkan memberi bantuan bus saja.

"Kalau [nanti] semua kota mau buy the service, 3 kota Rp200 miliar, dianggarkan, cukup tidaknya nanti kita lihat, semakin banyak kota semakin banyak dana kita terpakai," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini