KPU : Sidang MK Buktikan Ketidakbenaran Tuduhan Penyelenggara Pemilu Berlaku Curang

Bisnis.com,27 Jun 2019, 17:32 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI merasa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi memberi ruang cukup untuk menjawab tuduhan-tuduhan terhadap penyelenggara pemilu selama ini.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi sejauh ini dirasa cukup adil untuk penyelenggara pemilu. Alasannya, Hakim Konstitusi telah menyampaikan pertimbangan atas tuduhan bahwa penyelenggara pemilu berlaku curang dan tidak adil seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Yang terpenting bagi KPU [persidangan] memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon, atau secara terstruktur memenangkan salah satu paslon,” ujar Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Hingga pukul 16.00 WIB, Hakim Konstitusi sudah membacakan sejumlah pertimbangan menanggapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Salah satu pertimbangan yang sudah dibacakan adalah, penilaian bahwa dugaan ketidaknetralan ASN dan penyelenggara pemilu tidak diikuti bukti meyakinkan.

Pramono mengatakan, lembaganya sebenarnya butuh kontrol dan pengawasan dari publik agar tetap bekerja independen dan profesional. Akan tetapi, masalah akan timbul jika tuduhan bahwa KPU berlaku curang tidak diikuti bukti yang cukup.

“Kalaupun memang ditemukan ada kecurangan-kecurangan yang secara faktual didukung bukti-bukti yang cukup, kami akan dengan sangat senang menindaklanjuti itu. Tapi kan yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi, atau kalau ada bukti ya bukti-buktinya itu sumir,” ujar Pramono.

Saat berita ini dibuat sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung. Pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 telah berlangsung sejak pukul 12.40 WIB.

Pada awal persidangan, MK telah menyampaikan pandangan menerima 15 petitum yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Belasan petitum itu awalnya dipermasalahkan KPU dan Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, karena tambahan dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga di luar batas waktu.

"Ya karena MK sudah memutuskan ya kami mau tak mau ikuti itu," tutur Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini