Lapindo Brantas : Kami Punya Tagihan Juga Ke Pemerintah, tetapi...

Bisnis.com,27 Jun 2019, 10:00 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi - Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo menyatakan, penagihan unrecovered cost atau biaya yang belum diganti pemerintah atas eksploitasi dan produksi senilai US$132,23 juta sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho mengatakan, dengan jangka waktu setahun, waktu untuk klaim unrecovered cost tidak memadai. Pasalnya, klaim biaya yang belum diganti oleh pemerintah itu, bergantung pada produksi migas yang dihasilkan dari wilayah  kerja tersebut.

Pasalnya, berdasarkan data SKK Migas, saat ini produksi gas bumi dari Blok Brantas sebesar 12 million metric standard cubic feet per day (MMSCFD).

“Enggak mungkinlah. Makanya saya bilang, kecuali pemerintah mau Lapindo [masa pembayaran utang] diperpanjang. Tapi saya enggak mau berandai andai. Yang jelas, saat ini kami punya tagihan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/6/2019).

Tagihan Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo kepada pemerintah yang setara Rp1,9 triliun itu sudah diakui oleh SKK Migas sebagai unrecovered cost pada September 2018. Dia menjelaskan, biaya yang belum diganti tersebut, sebenarnya ditetapkan untuk mengganti dana talangan perusahaan atas bencana lumpur Lapindo.

“Lumpur itu bukan dari sumur kami. Sumur itu 200 meter dari sumur kami. Adapun, umur pengeboran kami sudah 80 hari dari sumber lumpur itu. Harusnya itu ranah pemerintah kan? [menggelontorkan dana]” ungkapnya.

Akan tetapi, atas dana talangan yang digelontorkan perusahaan, SKK Migas mempersilakan alokasi dana tersebut sebagai cost recovery. Dia sempat mempertanyakan hal tersebut, mengingat alokasi dana tidak untuk investasi produktif.

“Namun saya maklum, yang penting SKK Migas sudah mengetahui bahwa US$123,23 juta itu benar adanya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, dana tersebut memang harus diklaim ketika kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memiliki pemasukan dari wilayah kerjanya.

Hanya saja, perubahan skema kontrak bagi hasil tidak menghalangi KKKS mengajukan penagihan unrecovered cost yang sudah diudit oleh negara.

"Skema pasti berubah, kalau dulu masuk cost recovery, sekarang biaya itu  dihitung dalam split-nya mereka, unrecovered itu terhitung dari awal mula masa kontrak hingga akhir. Dan hanya dibatasi dengna revenue tahun fiskal," katanya.

Hanya saja, Wisnu mengatakan penggantian biaya yang belum digantikan atas produksi tersebut baru dapat dicairkan setelah melalui audit dari BPK dan BPKP.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini