Kementerian PUPR Bedah 3.000 Rumah MBR di Bali

Bisnis.com,27 Jun 2019, 20:41 WIB
Penulis: Putri Salsabila
Ilustrasi - Program bedah rumah Veteran/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan program peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan melakukan Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Bali .

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu. 

Di Provinsi Bali, dalam kurun 2016--2018, sebanyak 7.000 rumah MBR di Bali telah ditingkatkan kualitasnya oleh Kementerian PUPR melalui program BSPS.  Adapun tahun ini, sebanyak 3.000 unit rumah tidak layak huni akan diperbaiki melalui BSPS dengan anggaran Rp 52,5 miliar.  

Direktur Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Jhony Sofyan Fajar Subrata mengatakan, bantuan bedah rumah tersebut tersebar di tujuh kabupaten.

Salah satu lokasi penerima BSPS yakni kabupaten Karangasem dengan 288 unit rumah yang dibedah. Penyaluran BSPS tersebut dilaksanakan di empat Kecamatan dan tujuh Desa, yakni di antaranya, Desa Pertima, Desa Bugbug, Desa Dukuh, Desa Antiga, Desa Gegelang, Desa Pempatan dan Desa Nongan.

"Setiap unit rumah yang di bedah di Karangasem akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta," tutur Jhony.

Program BSPS di Provinsi Bali, imbuh Jhony, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di daerah. Kegiatan bedah rumah ini sudah terlaksana dengan baik dan sudah memasuki tahun ke empat.

Jhony menambahkan, rumah yang layak huni harus memenuhi persyaratan berupa keselamatan bangunan (peningkatan kualitas konstruksi bangunan), kesehatan penghuni (pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK) dan kecukupan minimum luas bangunan (pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang).

“Kami ingin mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan, karena salah satu prinsip BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini