5 Berita Populer Market, Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp7,2 Triliun dan Ini Jadwal Pembagian Dividen GGRM

Bisnis.com,28 Jun 2019, 19:33 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Direksi Waskita Karya menggelar konferensi pers usai RUPST kinerja 2018 di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

1. Mei 2019, Waskita Karya (WSKT) Kantongi Kontrak Baru Rp7,2 Triliun

Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah merealisasikan kontrak baru Rp7,2 triliun pada Januari 2019—Mei 2019 atau setara dengan 12,85% dari target yang dibidik tahun ini.

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan realisasi kontrak baru senilai Rp7,2 triliun sampai dengan Mei 2019. Baca selengkapnya di sini

2. Gudang Garam (GGRM) Bagi Dividen Rp2.600 per Saham, Simak Jadwalnya

Emiten rokok PT Gudang Garam Tbk. membagikan dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp5 triliun atau setara dengan 2.600 per saham untuk tahun buku 2018.

Jumlah dividen ditetapkan pada rapat umum pemegang saham tahunan untuk periode 2018 yang digelar pada 26 Juni 2019. Baca selengkapnya di sini

3. Smartfren (FREN) Incar 13 Juta Pelanggan di Semester II/2019

Emiten telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) menargetkan untuk bisa membangun 5.000 base transceiver station sekaligus menambah jumlah pelanggan 13 juta orang di semester kedua.

Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan bahwa perseroan akan membangun 5.000 BTS sampai dengan akhir tahun. Baca selengkapnya di sini

4. Soal IPO, Begini Penjelasan Bos Lion Air

PT Lion Mentari Airlines, induk perusahaan Lion Air Group, tengah melakukan kajian intensif terkait dengan regulasi untuk melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lion Air membuka kemungkinan IPO tidak hanya bagi induk usahanya tetapi seluruh anak usahanya. Baca selengkapnya di sini

5. Menkeu Beri Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia (GIAA)

Menteri Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com pada Jumat (28/6/2019), sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut, Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini