Penyewaan Alat Berat Pemprov Gorontalo Mulai Diminati Umum

Bisnis.com,28 Jun 2019, 20:51 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Ilustrasi alat berat--JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, MANADO—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menyatakan masyarakat mulai tertarik untuk menyewa alat berat milik Pemprov.

Kepala UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Zulkarnain J. Daniel mengatakan bahwa alat berat disewakan kepada masyarakat dengan hitungan penyewaan per jam.

“Kami UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan (BPMJB) baru saja menyewakan alat berat berupa satu unit greader, selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari,” tuturnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (28/6/2019).

Dia mengharapkan, alat berat yang disewakan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dapat lebih mudah dikontrol dan bisa menambah nilai pada pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Seksi Uji Material Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Nugraha Oktofelly Dewaputu menjelaskan, masyarakat dapat meminjam alat berat milik Pemprov setelah diterbitkannya Pergub No.14 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Kami diinstruksikan oleh kadis yang telah disetujui oleh gubernur, terkait tarif penyewaan alat berat, maka kami pun langsung bergerak cepat untuk mengubah tarif yang lebih kompetitif dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyewaan alat berat serta SOP bencana atau perintah langsung dari pimpinan yang bersifat urgent,” jelasnya.

Nugraha mencontohkan, alat yang saat ini sering disewa yaitu alat berat greader. Untuk harga sewa perjam sebesar Rp350 ribu dan minimal waktu sewa selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari.

Penyewaan alat berat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo telah dibuka sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum begitu direspon oleh masyarakat umum.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kendala harga penyewaan alat berat  yang masih tinggi. Selain itu, Perda No.3 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum masih berlaku.

“Diharapkan dengan terbitnya Pergub No.14 Tahun 2019 ini, maka masyarakat umum sudah mulai tertarik untuk menyewa alat berat yang ada pada dinas PUPR Provinsi Gorontalo,” kata Nugraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini