Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Bisa Diartikan Rekonsiliasi

Bisnis.com,28 Jun 2019, 17:07 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Dedi Mulyadi / bandung.bisnis.com
 
Bisnis.com, BANDUNG--Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Jabar Dedi Mulyadi meminta rekonsilasi antara Jokowi-Prabowo Subianto dibalut dalam agenda silaturahmi.
 
Dedi Mulyadi mengatakan rekonsilasi kubu berbeda dalam Pilpres sejatinya sudah terjadi dan selesai seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Yang disebut rekonsiliasi itu proses sengketa politik diselesaikan secara hukum itu rekonsiliasi. Kemudian rekonsiliasi dipahami dalam pertemuan, silaturahmi ya gak ada problem apapun," katanya saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
 
Menurutnya, proses putusan Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya institusi peradilan yang menyelesaikan sengketa pemilu termasuk Pilpres 2019.
 
"Tidak ada upaya hukum apapun dari putusan MK, maka pilpres sudah selesai. Pemenangnya Jokowi-Ma'ruf Amin. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada Indonesia berjaya," katanya.
 
Menurutnya, sudah sepatutnya seluruh komponen kembali bersatu mengingat Indonesia telah melewati proses demokrasi yang begitu berat dan diselesaikan secara konstitusional dan bukan jalanan.
 
“Semua orang hari ini mari bekerja pada bidang-bidangnya masing-masing mewujudkan seluruh mimpi tentang Indonesia,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini