Masyarakat Diminta Patuhi Zona Merah di Palu dan Sekitarnya

Bisnis.com,01 Jul 2019, 19:50 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Sejumlah kerusakan akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9)./ANTARA FOTO-BNPB-pras

Bisnis.com, PALU - Pemerintah meminta masyarakat yang dulunya tinggal di zona merah atau kawasan rawan gempa pada wilayah Palu, Donggala dan Sigi untuk tidak kembali ke kawasan itu.

Himbauan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Menurutnya, ketaatan masyarakat terhadap himbauan ini penting agar tak ada lagi korban jiwa yang banyak jika nantinya gempa dan bencana alam kembali terjadi di Palu dan sekitarnya.

"Masih ada masyarakat yang tak menaati, dimana mereka kembali masuk zona merah, membangun pemukiman dan usaha. Kita minta ketegasan pemda dan kesadaran masyarakat untuk jangan melanggar zona merah karena itu berbahaya. Jangan sampai kalau ada bencana kemudian muncul korban lagi," kata Wiranto usai rapat membahas tahap rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Palu, Sulteng, Senin (1/7/2019).

Untuk membuat masyarakat yang tinggal di zona merah tak kembali lagi, pemerintah telah memulai pembangunan hunian tetap (huntap) di 3 lokasi dan beberapa hunian satelit. Huntap yang sedang dibangun berada di Kelurahan Tondo, Duyu, Pombewe, dan huntap satelit yang menyebar di berbagai wilayah.

Huntap yang akan dibangun rencananya mencapai 11.788 unit. Nantinya, hunian-hunian itu diperuntukkan masyarakat korban bencana terutama yang rumahnya hancur dan berada di zona merah.

Dalam membangun huntap, pemerintah sejauh ini telah mendapat bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Yayasan itu membantu membangun 3.000 rumah, sehingga pemerintah tinggal membangun 8.778 huntap sisanya.

Pembangunan huntap oleh pemerintah akan dilakukan paling cepat 2 bulan lagi, setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan lelang proyek.

"Data penerima huntap sudah ditetapkan oleh pemkab/pemkot dan status lahannya itu akan diberikan kepada mereka sebagai hak milik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Muhammad Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini