Pembebasan Lahan Bandara Soetta Diklaim Sudah Sesuai Hukum

Bisnis.com,01 Jul 2019, 19:41 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin meninjau pembangunan landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku sudah melaksanakan proses pembebasan lahan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan ini, kami taat dengan hukum yang ada. Progres penyelesaian ini tergantung dari pihak-pihak yang bersengketa [antarwarga]," kata VP Corporate Communications AP II Yado Yarismano, Senin (1/7/2019).

AP II menegaskan proses konsinyasi sudah diputuskan oleh pengadilan negeri dan sedang dalam proses mediasi untuk beberapa lahan yang masih sengketa. Namun, sengketa lahan ini merupakan persoalan kepemilikan ganda.

Kendati demikian, proses konsinyasi sesuai Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sudah dilakukan sesuai prosedur. Secara keseluruhan, pengalihan hak milik atas tanah sudah beralih kepada AP II berdasarkan putusan pengadilan negeri.

Sebelumnya, AP II melaporkan kebutuhan dana investasi untuk pembangunan landas pacu (runway) ketiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) mencapai Rp6 triliun.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, dalam proyek tersebut terdapat dua pengerjaan sekaligus, yakni runway ketiga sendiri dan konstruksi paralel taxiway. Selain itu, terdapat pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan yang sudah masuk proses konsinyasi menghabiskan Rp4 triliun dana dari penyertaan modal negara. Adapun, untuk konstruksi paralel taxiway dan runway ketiga, hanya Rp2 triliun, sehingga total Rp6 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini