KPU Hadapi 260 Gugatan Hasil Legislatif, Partai Berkarya Paling Banyak

Bisnis.com,02 Jul 2019, 17:32 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Titiek Soeharto (mengenakan jaket kuning) dari Partai Berkarya memberi keterangan kepada awak media di KPU/JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif sebanyak 260 dari 340 yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi. 

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa untuk partai nasional sebanyak 17 perkara dari PKB, Gerindra 21, PDIP 20, Golkar 19, Nasdem 16, Garuda 9, Berkarya 35, PKS 13, Perindo 11, PPP 13, PSI 3, PAN 16, Hanura 14, Demokrat 23, PBB 12, dan PKPI 3.

 

Sementara itu partai lokal yaitu 1 perkara dari Partai Aceh, Sira, Partai daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh. Dari pihak lain yang disetujui partai 1 perkara.

 

Untuk Dewan Perwakilan Daerah ada 10 perkara terdiri atas Sumatera Utara dan Maluku Utara 2, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat 1, serta Papua 3.

Ilham menjelaskan bahwa perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat

“Dalam 1 nomor perkara, bisa lebih dari 1 dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (2/6/2019).

Sementara itu satu perkara juga dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif.

“DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini