Tilang Elektronik : Hari Pertama Pemasangan Kamera e-TLE, Polisi Temukan 118 Pelanggaran

Bisnis.com,02 Jul 2019, 19:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Hari pertama pemasangan kamera tilang elektronik, polisi menemukan pelanggaran hingga berjumlah ratusan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 118 pelanggaran lalu lintas usai 12 kamera tilang elektronik (electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) dipasang di 10 titik. Kamera tersebut mampu merekam berbagai pelanggaran pengendara sejak Senin (1/7) yang membentang dari Harmoni ke Sudirman.

"Hari pertama dipasangnya kamera e-TLE baru, tercatat ada 118 pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam kamera," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Made Bagus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dalam data yang diterima Antara, pada hari pertama pengoperasian e-TLE, tercatat ada 65 pelanggar ketentuan ganjil genap yang terekam. Selain itu, 39 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Ada juga 14 pengendara terekam memainkan ponsel saat berkendara dan terekam kamera e-TLE," ucap Made.

Diketahui, kamera e-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk pengaman, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera e-TLE di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada.

Kamera e-TLE itu kini juga diperbarui untuk bisa mendeteksi pelanggaran lebih banyak seperti dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam kendaraannya.

Kamera tersebut kini dapat mendeteksi pelanggaran pengemudi yang tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, nomor pelat kendaraan ganjil genap, serta batas kecepatan mengemudi.

Pada September 2019 ini, Ditlantas juga akan menambah jumlah kamera e-TLE sebanyak 81 kamera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini