Revisi Penambahan Modal Asing di Asuransi, Menkeu: Ini dari Masukan Mereka

Bisnis.com,02 Jul 2019, 20:24 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi terkait ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian diusulkan berdasarkan masukan pelaku asuransi.

“Ini memang berdasarkan masukan mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan presentasi dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Menkeu menjelaskan perusahaan asuransi eksisting dengan kepemilikan asing yang telah melampaui 80 persen pada saat PP itu keluar mendapatkan pengecualian dalam wujud konsep grandfathering. Artinya, joint venture tersebut dikecualikan dari aturan maksium kepemilikan asing hingga 80 persen dari modal disetor yang termuat dalam PP 14/2018 tersebut.

Namun, jelas dia, perusahaan asuransi kesilitan untuk melakukan penambahan modal disetor. Pasalnya, PP itu mengatur bahwa penambahan modal disetor wajib dilakukan bersama badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan persentase minimal 20 persen.

“Sangat sulit bagi mereka untuk mendapatkan partner lokal yang memiliki dana dan memiliki keinginan untuk meletakkannya di institusi asuransi dalam jangka panjang,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin sedikit merivisi regulasi itu, khususnya terkait ketentuan penambahan modal tersebut.

“Kami akan mengatakan kepemilikan asing yang sudah mendapatkan grandfathering dan apabila mereka melakukan penambahan modal, tidak mendapatkan pembatasan dari sisi minimum 20 untuk partner lokalnya.”

Sebagai informasi, PP 14/2018 yang baru ditetapkan pada 18 April 2018 itu, mengatur kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80 persen dari modal disetor perusahaan perasuransian.

Dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80 persen pada saat PP tersebut berlaku, maka perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing dan dilarang menambah persentase kepemilikan asing.

Adapun, Pasal 6, ayat 2, regulasi itu menyebutkan dalam hal perusahaan perasuransi yang dikecualikan tersebut akan menambah modal disetor, maka atas setiap tambahan modal tersebut harus paling sedikit 20 persen diperoleh dari Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia, atau paling sedikit 20 persen melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang No.40/2014 tentang Perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini