Aphindo : Cukai Plastik Indikasi Gagal Penegakan Hukum

Bisnis.com,02 Jul 2019, 20:30 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Nelayan melintasi muara sungai yang tercemar sampah plastik di Pantai Satelit, Desa Tembokrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (19/4/2019). produksi sampah plastik di Indonesia telah mencapai 64 juta ton/tahun dan sebagian besar mencemari lautan./ANTARA FOTO/Seno

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pengenaan cukai plastik dinilai menunjukkan kegagalan pemerintah dalam penegakan hukum terkait dengan pengelolaan sampah. Pengenaan cukai juga akan membebani masyarakat konsumen.

Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyatakan masyarakat akan lansung terkena dampak dari pengenaan cukai tersebut. Pasalnya, peritel akan membebankan cukai tersebut kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan cara yang lebih tepat untuk melindungi lingkungan dari sampah plastik adalah pengelolaan sampah plastik. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku industri yang menjadikan sampah kantong plastik sebagai aditif semen maupun pot.

"[Selain itu] sebenarnya sudah ada peraturan yang melarang membuang sampah kantong plastik semabrangan. Enforcement-nya kurang," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (2/7/2019).

Henry menambahkan bahwa penerapan cukai plastik tersebut sebagai salah satu indikasi kegagalan perintah dalam penerapan hukum pengelolaan sampah plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini