Plastik Diusulkan Dikenakan Cukai Rp200 per Lembar

Bisnis.com,02 Jul 2019, 16:12 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi kantong plastik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai plastik sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.
 
Dia menyebutkan cukai sebesar 100 persen dikenakan kepada kantong plastik dengan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene yang sulit diurai. Sementara itu, jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun dikenakan tarif yang lebih rendah.
 
"Makin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka makin rendah tarif cukainya," ungkap Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
 
Dia menjelaskan rencana penetapan tarif tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan, terutama efek negatif terhadap lingkungan. Apalagi, baru-baru ini persoalan sampah plastik telah menjadi isu yang cukup ramai diperbincangkan secara global.
 
Di samping itu, tren di dunia internasional juga menunjukan bahwa pengenaan cukai plastik menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan sampah plastik.
 
"Di Uni Eropa (UE), bahkan termasuk Malaysia, Filipina, dan Kamboja juga telah dilakukan," ungkap Sri Mulyani.

Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar kedua dunia setelah China. Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada awal 2019 menunjukkan bahwa sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun, di mana 3,2 juta ton di antaranya merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini