Baru 11.789 Pengembang Rumah Subsidi Yang Terdaftar di PUPR

Bisnis.com,02 Jul 2019, 17:27 WIB
Penulis: Putri Salsabila

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak awal 2018 telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang melakukan pembangunan perumahan bersubsidi.

Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang yang membangun perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kementeriannya sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Menurutnya, pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya.

"Apalagi bila menyangkut KPR subsidi, saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. konsumen cukup memasukkan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi.

Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah, sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Rochmad Purboyo
Terkini