Komisi IX DPR RI Dukung BPOM Punya Kewenangan Penyidikan

Bisnis.com,03 Jul 2019, 18:44 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Dede Yusuf/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf menyatakan bahwa komisi yang dipimpinnya mendukung kalau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. 

Pernyataan itu disampaiknnya saat Komisi IX bersama dengan Badan Legislasi DPR melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). 

Menurut Dede, kewenangan penyidikan pada BPOM akan melibatkan dari unsur Kepolisian. Kewenangan tersebut berlatar belakang dari kasus vaksin palsu.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik karena terbentur oleh beberapa peraturan. Karena itu pihaknya mendorong agar Badan POM memiliki satu kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Dede mengatakan pentingnya RUU itu diundangkan karena industri farmasi, makanan, dan kosmetik terus berkembang pesat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan produk-produk perdagangan yang sifatnya ilegal dan tidak terawasi dengan benar.

“Dari aspek kesehatan tidak ada jaminan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/7/2019). 

Lebih jauh dia mengatakan bahwa posisi BPOM yang berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) perlu diperkuat dengan sebuah Undang-undang.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan bahwa Komisi IX memberikan perhatian serius pada peredaran obat yang dijual-belikan secara online.

"Kami menganggap bahwa undang-undang ini sangat dibutuhkan selain juga untuk memproteksi warga agar mendapatkan rasa aman dan nyaman, dan juga yang tidak kalah penting mencegah peredaran obat online yang luput dari pengawasan. Saat ini orang bisa membeli obat secara online tanpa terawasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini