KPK Periksa Saksi Mantan Pejabat BPPN untuk Tersangka Sjamsul Nursalim

Bisnis.com,03 Jul 2019, 10:29 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Keempat saksi tersebut adalah Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000—2002, Thomas Maria dan tiga pihak swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (3/7/2019).

KPK terus menggali keterangan dari para saksi yang relevan untuk mengusut kasus ini. Kemarin, sebetulnya KPK juga memanggil mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti sebagai saksi. Hanya saja, dia minta penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.

Sjamsul diduga telah diperkaya oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini