Lapindo Baru Bayar Utang Rp5 Miliar

Bisnis.com,03 Jul 2019, 09:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tabur bunga Lapindo/

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc tetap harus membayar utang ke pemerintah sesuai dengan perjanjian.

Pasalnya, dalam catatan otoritas fiskal, sampai dengan Desember 2018, duo lapindo tersebut baru membayar Rp5 miliar dari total keseluruhan utang senilai Rp731 miliar.

"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp731 miliar, yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta, Rabu (3/7/2019).

Isa menjelaskan, Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai dalam perjanjian antara pemerintah dan Lapindo tahun 2015.

Mengenai usulan set off, menurutnya isu ini sebenarnya sudah direspons oleh SKK Migas yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract.

Adapun untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah terus mendorong LBI dan MLB untuk mensertifikasi tanah yang waktu itu dibeli dari masyarakat. Saat ini sudah ada penyerahan sertifikat tanah terutama yang wilayah tanggul seluas kurang lebih 40-45 hektare kepada PPLS Kementerian PUPR.

"Dan kemudian juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah daerah lain di peta area terdampak kurang lebih 40-45 hektar. Mengenai hal tersebut sudah mencukupi atau belum harus melalui proses audit dan evaluasi dari tanah tersebut," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Tegar Arief
Terkini