Jika KRAS Lakukan Restrukturisasi, BPJS Ketenagakerjaan Siap Penuhi Hak Pekerja

Bisnis.com,03 Jul 2019, 14:48 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan siap memenuhi hak pekerja apabila terjadi restrukturisasi di PT Krakatau Steel Tbk. (Persero).

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menuturkan pihaknya sebagai pengelola selalu siap membayarkan hak para pekerja.

"Secara pendataan kita siap," kata Agus di sela penyerahan Anugerah Paritrana kepada Pemerintah Daerah dan Pengusaha di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Agus, pihaknya belum menetapkan langkah. Meski begitu secara teknis jika terjadi restrukturisasi perusahaan, pihaknya akan menyiapkan hak para pekerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menyehatkan perusahaan, emiten dengan kode KRAS ini tengah melakukan sejumlah langkah strategis guna restrukturisasi bisnis.

Langkah itu meliputi pelunasan kewajiban dalam tiga tahap, yakni A, B, dan C. Skema tahap A berfokus pada perbaikan kinerja Krakatau Steel. Pada tahap B, KRAS akan menjual aset sejumlah anak usaha serta fixed asset yang tidak berkaitan langsung dengan operasional.

Kemudian sisa utang akan dilunasi melalui tahap C, yakni penerbitan convertible bond yang dapat dikonversi dengan saham melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu.

Pada tahap A ini melakukan optimalisasi karyawan tetap termasuk juga merumahkan sejumlah tenaga alih daya (outsourching).

Muhari, Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel atau SBKS menyebutkan setidaknya terdapat 2.600 pekerja yang belum diputuskan nasibnya karena menunggu keputusan manajemen pada Agustus 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini